Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).
Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).
Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى
فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا
عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada di
tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim no. 1436)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. (Syarh Shahih Muslim, 10: 7).
sabda Rasulullah saw :
" إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلتجب وإن كانت على ظهر قتب "
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup(sesuatu yang diletakkan di atas punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya sebagai tempat duduk, berlindung diri dan berteduh)
http://www.rumah-islam.com/2016/07/kewajiban-isteri-kepada-suami-turuti.html
“Demi Dzat yang jiwaku berada di
tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim no. 1436)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. (Syarh Shahih Muslim, 10: 7).
sabda Rasulullah saw :
" إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلتجب وإن كانت على ظهر قتب "
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup(sesuatu yang diletakkan di atas punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya sebagai tempat duduk, berlindung diri dan berteduh)
http://www.rumah-islam.com/2016/07/kewajiban-isteri-kepada-suami-turuti.html